Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah peraturan Desa yang memut sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa yang terdiri atas Pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa setiap tahunnya.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong ...